42 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar, 3 Tersangka Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 7 kilogram sabu-sabu dari hasil pengembangan interogasi terhadap SMS.
Barang haram itu diamankan dari kediaman SMS di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Hasil pengembangan, polisi meringkus IS dan ZU pada Senin (31/10) dari Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati IS menenteng sebuah tas dan menaruhnya di sepeda motor yang dikendarai ZU.
Keduanya diringkus dan mengamankan tas yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial PA sebagai DPO.
Valentino menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SMS diketahui pelaku telah belasan kali menjemput sabu-sabu untuk di edarkan di Kota Medan.
Dari pengakuannya juga diketahui bahwa SMS terhubung langsung dengan pengendali narkoba di Malaysia.
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram di Sumut.
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini