420 Tempat Usaha Kena Sanksi, Ada yang Disegel, Bobby: Tidak Tebang Pilih

420 Tempat Usaha Kena Sanksi, Ada yang Disegel, Bobby: Tidak Tebang Pilih
Wali Kota Medan Bobby Nasution memeriksa barisan ketika apel Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan. (Dok ANTARA)

jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan sebanyak 420 tempat usaha telah dijatuhi sanksi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akibat melanggar aturan PPKM berskala mikro.

"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," ucap Bobby Nasution di Medan, Rabu (7/7).

Dia menyebut tempat usaha yang mendapat sanksi tegas itu pada umumnya berupa tempat nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.

Hal itu melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021.

Bobby juga telah memerintahkan anak buahnya untuk menegakkan aturan secara humanis tetapi tegas.

"Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro," ucap Bobby.

Sementara itu, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan Sofyan mengatakan ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat.

Dia menyebut patroli gabungan pengawasan PPKM Mikro melibatkan tim gabungan dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta jajarannya tegas dalam menindak pelanggar aturan PPKM Mikro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News