5 Ketentuan Panselnas soal Seleksi PPPK Guru 2021, Poin 2 & 3 Menguntungkan Honorer

5 Ketentuan Panselnas soal Seleksi PPPK Guru 2021, Poin 2 & 3 Menguntungkan Honorer
Kepala BKN Bima Haria Wibisana bicara soal seleksi PPPK Guru 2021. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan tes PPPK guru 2021 sudah masuk hari terakhir. Dari hasil tes sejak 13 sampai 16 September, mayoritas guru honorer tidak memenuhi passing grade.

Namun, mereka beruntung karena pemerintah memberikan beberapa kebijakan yang memihak kepada guru honorer sehingga membantu kelulusan sebagai PPPK.

Di antaranya kebijakan itu, yakni, kesempatan tes tiga kali dan pemberian afirmasi. Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

1. Penetapan kelulusan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) menyatakan penetapan kelulusan tes PPPK guru 2021 berdasarkan formasi.

Mereka hanya akan berkompetisi dengan sesama peserta yang mendaftar di formasi jabatan tersebut di satu instansi.

2. Skor murni real-time

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan semua skor nilai yang keluar setelah peserta menyelesaikan tes PPPK guru merupakan hasil murni. Artinya belum ditambahkan afirmasi.

Beberapa ketentuan Panselnas dalam seleksi PPPK guru 2021 yang dirangkum ada 2 poin yang menguntungkan guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News