5 Ketentuan Panselnas soal Seleksi PPPK Guru 2021, Poin 2 & 3 Menguntungkan Honorer

5 Ketentuan Panselnas soal Seleksi PPPK Guru 2021, Poin 2 & 3 Menguntungkan Honorer
Kepala BKN Bima Haria Wibisana bicara soal seleksi PPPK Guru 2021. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

3. Perhitungan afirmasi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan semua nilai yang diperoleh peserta tes PPPK guru 2021 akan direkonsiliasi dan ditambahkan dengan afirmasi.

Ketentuannya terdiri dari peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas tiga tahun mendapatkan afirmasi 15 persen, guru honorer K2 afirmasinya 10 persen, dan peserta disabilitas 10 persen.

"Nilai tesnya ditambahkan afirmasi kemudian digabungkan dengan nilai kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Setelah pengolahan baru bisa ditentukan lulus atau tidak," terang Suharmen.

Baca Juga: Penegasan 2 Pejabat BKN soal Afirmasi PPPK Guru 2021, Honorer Mungkin Kaget

4. Tidak semua kompetensi diberikan afirmasi

Deputi Suharmen mengingatkan afirmasi hanya untuk kompetensi teknis, sedangkan kompetensi manajerial dan sosiokultural (passing grade 130,) wawancara (passing grade 24), tidak ada afirmasinya.

Jika salah satunya tidak terpenuhi passing grade maka peserta tes PPPK guru 2021 dinyatakan tidak lulus seleksi.

Beberapa ketentuan Panselnas dalam seleksi PPPK guru 2021 yang dirangkum ada 2 poin yang menguntungkan guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News