5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun
Jumat, 08 April 2022 – 08:00 WIB
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap lima orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang seraya menunggu waktu sahur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang