58.408 Suara Ketua Umum Satria Gerindra Diduga Raib di Madura

58.408 Suara Ketua Umum Satria Gerindra Diduga Raib di Madura
Penghitungan suara di TPS. Foto : JPG/Pojokpitu

BACA JUGA: KPU Harus Dilindungi dari Upaya Delegitimasi

Untuk itu, demi menjaga marwah demokrasi, PP Satria mendesak kepada KPU agar menjadikan Form DA1 yang berasal dari DA Plano dan dari C1 sebagai dasar perhitungan suara, sehingga sertifikat DB 1 KPUD Bangkalan sah.

"Bawaslu agar membawa kasus ini ke ranah hukum, dan menjerat jaringan perampokan suara rakyat dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Yoni.

Selain itu, PP Satria yang merupakan organisasi sayap pimpinan Prabowo Subianto, menyatakan penolakan terhadap hasil Pleno KPUD Bangkalan. (fat/jpnn)


Yoni menyebut bahwa kasus prampokan suara itu nyata terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News