58.408 Suara Ketua Umum Satria Gerindra Diduga Raib di Madura
Kamis, 16 Mei 2019 – 23:54 WIB
BACA JUGA: KPU Harus Dilindungi dari Upaya Delegitimasi
Untuk itu, demi menjaga marwah demokrasi, PP Satria mendesak kepada KPU agar menjadikan Form DA1 yang berasal dari DA Plano dan dari C1 sebagai dasar perhitungan suara, sehingga sertifikat DB 1 KPUD Bangkalan sah.
"Bawaslu agar membawa kasus ini ke ranah hukum, dan menjerat jaringan perampokan suara rakyat dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Yoni.
Selain itu, PP Satria yang merupakan organisasi sayap pimpinan Prabowo Subianto, menyatakan penolakan terhadap hasil Pleno KPUD Bangkalan. (fat/jpnn)
Yoni menyebut bahwa kasus prampokan suara itu nyata terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Real Count Suara Penyiar TV Caleg DPR: Grace Natalie Tinggi, Bane Ungguli Eks Gubernur DKI
- Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan
- Real Count NTT: Demokrat dan PDIP Bersaing Ketat, PSI Tembus 5,61%
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- PDIP Sejalan dengan PBB Mengenai Sikap Proporsional Tertutup
- Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024