6 Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Terbitnya Perppu Ormas
Rabu, 12 Juli 2017 – 21:41 WIB

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
6. Perppu dinilai tumpangtindih dengan pengaturan terkait delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Dikhawatirkan dapat menghilangkan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku