68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?
Selasa, 04 Januari 2022 – 20:22 WIB

Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut sebanyak 68 terdakwa dengan hukuman mati sepanjang 2021.
Umumnya, mereka merupakan terdakwa perkara narkotika dan pembunuhan.
Menurut Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, 64 di antara terdakwa dimaksud terlibat kasus narkoba.
Sedangkan empat terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan.
"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan."
"Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa (4/1).
Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibanding 2020.
Jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati pada 2020 sebanyak 62 orang.
Kejati Aceh menuntut 68 terdakwa dijatuhi hukuman mati umumnya terkait kasus narkoba, berapa yang sudah eksekusi?
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati