7 Fakta Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Hari Ini Sidang Perdana

7 Fakta Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Hari Ini Sidang Perdana
Aulia Kesuma alias AK tersangka utama kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya di gelandang polisi menuju ruang tahanan. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Aulia Kesuma (35), yang diduga membunuh suami dan anak tirinya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dimulai sekitar jam 14.00 Wib.

"Iya, hari ini sidang sekitar jam dua siang setelah tahanan sampai di PN," kata Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat seorang suami, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).

Sigit mengatakan sidang dakwaan perkara 340 Lebak Bulus tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.

Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Adi dengan sidang perdana telah digelar Kamis (6/2).

Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma sidang dakwaan digelar Senin ini.

Aulia Kesuma yang diduga membunuh suami dan anak tirinya hari ini menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News