9 Desember Diusulkan jadi Libur Nasional

9 Desember Diusulkan jadi Libur Nasional
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 9 Desember dijadikan sebagai hari libur nasional. Tanggal itu dipilih sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak di 269 provinsi, kabupaten dan kota. 

"Jadi masyarakat bisa libur untuk mengikuti pilkada. Kalau ada yang tinggal di Tangerang, kerja di Jakarta pasti dia harus libur. Kalau enggak, enggak bisa ikut pilkada," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).

Melalui penetapan itu, diharapkan masyarakat menggunakan hak pilih sepenuhnya saat pilkada. Usul ini sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, usul itu sudah disetujui Jokowi-sapaan Joko Widodo. 

"Presiden setuju supaya semua bisa mengikuti pilkada," kata Husni.

Jokowi, kata dia, meminta laporan kepastian semua masyarakat di provinsi, kabupaten dan kota bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Jokowi juga meminta semua masalah yang dihadapi KPU di daerah bisa terselesaikan sehingga masyarakat bisa mengikuti pilkada tanpa masalah.

"Presiden tadi sudah dilaporkan semua oleh Mendagri pencapaiannya untuk persiapan pilkada. Sehingga bisa dilaksanakan di tanggal itu," tandas Husni. (flo/jpnn).

JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 9 Desember dijadikan sebagai hari libur nasional. Tanggal itu dipilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News