97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam

97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam
97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam
BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA). Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan lima bulan awal tahun 2010 yang hanya 48 WNA saja.

"Mayoritas mereka yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan peruntukan paspor. Harusnya mereka di Batam hanya berkunjung wisata saja,"  ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan  Keimigrasian Batam, Hariadi, Rabu (25/5).

Namun, kenyataan dilapangan, kata Hariadi, mereka memanfaatkannya untuk bekerja di Batam. Ada juga WNA tersebut, menetap di Batam lebih dari aturan izin tinggal.

Seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Group) Pelanggaran para WNA ini diantaranya melebihi izin tinggal (over stay) sekitar 14, permohonan paspor menggunakan dokumen palsu ada 4, masuk Batam tanpa menggunakan dokumen apapun seperti paspor 6, serta bekerja tanpa atau visa tak sesuai dengan peruntukan ada sekitar 38.

BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA). Angka tersebut jauh lebih tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News