AAS & S Ditangkap Polisi, AKBP Putu Beber Bukti Kejahatan Mereka
Minggu, 10 Juli 2022 – 22:51 WIB

Petugas Polres Asahan menangkap dua orang laki-laki AAS (30) dan S (46) pengedar narkotika jenis ganja. (ANTARA/HO)
AKBP Putu menjelaskan tersangka AAS mengakui barang bukti ganja itu miliknya yang didapat dari temannya, S.
Berbekal pengakuan AAS itu, polisi bergerak ke Tanjung Tiram dan menangkap S.
Kepada polisi, S mengaku menjual ganja kering seberat 1 kg kepada AAS seharga Rp 3.500.000.
Tersangka S memperoleh barang haram itu dari temannya MN di Tanjung Tiram.
Baca Juga: Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras
"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Putu Yudha. (ant/fat/jpnn)
AKBP Putu Yudha Prawira membeber bukti kejahatan dua pria ini, AAS dan S yang ditangkap polisi di Asahan dan Batubara. Mereka ternyata!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat