Aborsi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dua arus utama politik Amerika ini selalu bersaing untuk merebut simpati publik.
Sudah setengah abad keputusan legalisasi aborsi tapi perdebatan tidak pernah selesai dan selalu menajadi debat panas di setiap perhelatan pemilihan presiden.
Kelompok-kelompok masyarakat menggabungkan diri ke dalam dua grup, yaitu kelompok ‘’pro-life’’ yang menentang aborsi, dan kelompok ‘’pro-choice’’ yang mendukung aborsi.
Mahkamah Agung AS menjadi lembaga yang unik dan sekaligus sangat powerful dalam tata kelola politik dan tatanegara Amerika.
Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menginterpretasikan konstitusi Amerika dan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat secara nasional.
Fungsi SCOTUS ini lebih mirip dengan fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
Keputusan SCOTUS mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, meskipun tidak diundangkan menjadi undang-undang formal.
Dalam kasus aborsi juga demikian. Sejak diputuskan setengah abad yang lalu sampai sekarang keputusan itu belum menjadi undang-undang federal.
Selama ini isu aborsi menjadi konsumsi politik yang selalu membelah masyarakat Amerika menjadi dua kubu yang saling bertentangan.
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia