Aborsi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dalam sistem Amerika, Senat mempunyai kewenangan tunggal untuk membuat undang-undang.
Kasus aborsi ini menjadi unik karena sampai sekarang belum menadi undang-undang resmi.
Kendati begitu, keputusan SCOTUS mengenai aborsi sudah cukup kuat untuk menjadi alasan melegalkan aborsi secara nasional.
DPR Amerika tidak berhasil menjadikan aborsi sebagai undang-undang nasional karena tarik-menarik di dalam tubuh parlemen sangatlah kuat.
Saat ini, meskipun Demokrat berhasil menguasai eksekutif dengan menempatkan Joe Biden sebagai presiden tetapi Partai Republik menguasai DPR. Karena itu tarik-menarik isu krusial seperti aborsi selalu keras.
SCOTUS menjadi lembaga hukum yang sangat dipercaya oleh publik Amerika. Ada 9 hakim agung yang bertugas sebagai anggota mahkamah dan mereka bertugas seumur hidup.
Masa bakti seumur hidup ini dimaksudkan untuk menghindarkan Mahkamah Agung dari kemungkinan pengaruh politisasi.
Anggota SCOTUS diusulkan oleh presiden dan disahkan oleh Senat. Meski secara teoretis netral dari politik tetapi dalam praktiknya lembaga ini selalu menjadi ajang pertarungan politik yang keras.
Selama ini isu aborsi menjadi konsumsi politik yang selalu membelah masyarakat Amerika menjadi dua kubu yang saling bertentangan.
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia