ACTA Cabut Gugatan terkait Pemberhentian Ahok

Ali menilai, seharusnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera terbit tanpa perlu digugat maupun diminta. Ia pun tak setuju, jika putusan pemberhentian Ahok menunggu dakwaan hakim.
"Argumen Pak Mendagri tidak ada di Undang-undang. Undang-undang kan bahasanya bagi siapapun, kurang lebih gitu kan, kepala daerah dengan status terdakwa harus diberhentikan. Jadi enggak ada unsur lainnya. Jadi silakan pidananya jalan sendiri, ini kan terkait status Pak Ahok harus diberhentikan," ujar Ali.
Sebelumnya, ACTA mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Senin 13 Februari 2017. ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. (prs/rmol)
Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Redaktur & Reporter : Adil
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran