Ada Cewek Ditangkap Polisi, di Apartemennya Banyak Barang Haram
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial HM (30) pada saat Natal lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, wanita itu terkait dengan sabu-sabu seberat 28 kilogram asal Nigeria yang akan diedarkan di Indonesia.
"Pada 25 Desember 2020 pukul 18.30 WIB, di sekitar Mal Lagoon Avenue Bekasi, kami tangkap seorang perempuan berinisial HM yang membawa sabu-sabu," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Krisno menjelaskan, semula HM ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan.
"Dari situ, kami lanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka, namun tidak ditemukan narkoba," tambah Krisno.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pihaknya terus menginterogasi MH tentang asal barang haram itu. Walakhir, HM mengaku memperoleh narkoba itu dari seorang warga negara asing (WNA) bernama Hans.
Modusnya ialah HM mengambil sabu-sabu yang dimasukkan ke dua tas di Gerbang Tol Bantar Gebang. Selain itu, HM juga menyewa kamar di apartemen Grand Kamala Lagoon, Emerald North Tower Nomor S0115, Bekasi.
Pada 27 Desember 2020, polisi menggeledah apartemen yang disewa HM. "Di sana kami menemukan 27 kilogram sabu-sabu dikemas dalam kemasan teh China warna hijau," terang Krisno.
menangkap seorang wanita berinisial HM (30) pada saat Natal lalu di sekitar Mal Lagoon Avenue, Bekasi, Jawa Barat.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube