Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan

Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Akan tetapi, katanya, guru honor swasta juga akan menerima dana sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.

"Kami optimistis kenaikan honor guru itu dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," katanya.

Menurut dia, pemerintah terus meningkatkan kualitas pendidikan madrasah untuk pengembangan SDM, mulai dari kepala sekolah, guru dan pengawas, sesuai dengan arahan atau kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Pusat.

"Mereka, para kepala sekolah juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penguatan kompetensi guna mampu mengelola manajerial pendidikan," katanya.

Apalagi, katanya, sekarang menghadapi era globalisasi dan berkembangnya teknologi digitalisasi, sehingga kepala madrasah mulai tingkat madrasah ibtidaiyah (MI) setara SD hingga madrasah aliyah (MA) setara SMA ditingkatkan penguatan kompetensinya agar mereka mampu mengelola pendidikan yang profesional.

Kepala sekolah harus mampu mengelola kualitas pendidikan dengan mengedepankan nilai-nilai akhlak dan karakter yang baik, katanya.

Sebab, kata dia, akhlak dan karakter itu harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dengan bersikap sopan santun, saling menghargai, membantu dan menghormati orang lain.

Disamping juga pengembangan kegiatan ekstrakurekuler yang dijadikan pembelajaran muatan lokal (mulok), seperti tahfidz Alquran, katanya.

Ada porsi 50 persen dana BOS, otomatis gaji guru honorer akan mengalami kenaikan yang diharapkan berdampak bagi peningkatan mutu pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News