Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar

Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar
AF (26), pengedar narkoba jenis ganja kering, saat ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota

Barang haram tersebut disembunyikan AF di bawah bantal.

Kepada polisi, tersangka AF mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar.

"Dia (AF) beli seharga tiga juta rupiah," ujar Erna.

Atas perbuatannya, pengedar ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial AF (26) di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/5), simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News