Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 24 Mei 2021 – 12:06 WIB
Barang haram tersebut disembunyikan AF di bawah bantal.
Kepada polisi, tersangka AF mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar.
"Dia (AF) beli seharga tiga juta rupiah," ujar Erna.
Atas perbuatannya, pengedar ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AF (26) di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/5), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?