Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar

Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar
AF (26), pengedar narkoba jenis ganja kering, saat ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial AF (26), pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/5).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di Jalan Bungur.

Polisi pun langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Pada akhirnya polisi menangkap AF yang diduga baru selesai melakukan transaksi ganja kering.

"Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti," kata Erna dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).

Erna menambahkan bahwa pihaknya tidak langsung percaya begitu saja kepada AF.

Polisi kemudian mendatangi rumah AF dan melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas pun terbukti.

"Di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan dua bungkus kertas ukuran besar, satu berwarna putih dan satu cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 142 gram," tutur Erna.

Polisi menangkap pria berinisial AF (26) di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/5), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News