Aduan Terhadap Azis Syamsuddin Sudah Diterima MKD, Tunggu Tanggal Mainnya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya belum membahas aduan yang diterima terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddi.
Nama Azis diadukan terkait kasus dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Habiburokhman menjelaskan petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat aduan tersebut.
"Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (27/4).
Politikus Gerindra itu juga menyebutkan MKD belum bisa membahas aduan tersebut lantaran saat ini anggota DPR masih dalam masa reses. Dia mengatakan seluruh anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing hingga tanggal 6 Mei.
"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap Walikota Tanjung Balai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga politikus Golkar itu mengenalkan Stepanus kepada Syahrial.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman mengatakan aduan terhadap Azis Syamsuddin yang terseret kasus suap Walikota Tanjung Balai sedang diperiksa kelengkapannya.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas