Agung DPR Membandingkan Aturan soal PPPK dengan Omongan Petugas SPBU

Agung DPR Membandingkan Aturan soal PPPK dengan Omongan Petugas SPBU
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro dalam rapat kerja bersama MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: tangkapan layar

"Semoga ada revisi karena memang pasal ini sangat tidak manusiawi. Ada banyak yang hari ini teken kontrak PPPK, tahun depan pensiun. Ini harusnya jadi pertimbangan pemerintah," tandasnya.

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 ini  mengatur tentang perubahan atas  PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dalan regulasi sebelumnya.

Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B.

Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Perincian golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro mempertanyakan mengapa masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK tidak dijadikan standar gaji awal.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News