Ahmad Rouf Dukung Langkah Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara

Ahmad Rouf Dukung Langkah Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara
Ketua Forum Masyarakat Ibu Kota Negara (FORMAS IKN) Nusantara Ahmad Rouf Qusyairi. Foto: Dokumentasi pribadi

Begitu juga dengan Presiden SBY yang menyodorkan skenario, mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota namun direncanakan dan dibangun benar-benar, atau memindahkan Pusat Pemerintahan keluar dari Jakarta tahun 1997.

“Yang penting sekarang ini adalah kita sebagai masyarakat sipil harus bergotong royong untuk berpartisipasi aktif menggalang dukungan kepada seluruh masyarakat dari sabang sampai Merauke agar semua proses dan tahapan pembangunan IKN Nusantara ini berlangsung secara transparan, akuntabel dan melibatkan masyarkat, khususnya masyarakat lokal Kalimantan Timur,” terang kader Nahdliyyin kultural ini.

Formas IKN Nusantara akan mencermati dan mengawal proses dan tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sehingga melibatkan masyarakat.

“Dalam hal ini, ada 9 peraturan turunan dari UU IKN ini yang harus dikawal agar sesuai dengan semangat dan idealisme dari UU IKN ini, yaitu :

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).

3. Peraturan Presiden  tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).

Pemindahan Ibu Kota Negara itu sudah menjadi keputusan politik negara, karena sudah disahkan dan ditetapkan dalam UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News