Ajukan Uji Materi ke MK, KSPI Soroti Ketentuan Ini di UU Cipta Kerja

Ajukan Uji Materi ke MK, KSPI Soroti Ketentuan Ini di UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi pada aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan uji materi atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi diajukan Presiden KSPI Said Iqbal dan terdaftar dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

Menurut KSPI Said Iqbal, buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

Sebab, aturan dalam UU Ciptaker banyak merugikan buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata dia dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (3/11).

Satu di antaranya, dalam analisa KSPI, UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Hal ini terlihat dengan adanya Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.

Menurut Said Iqbal, penggunaan frasa dapat dalam penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK), sangat merugikan buruh. Sebab hal itu bukan kewajiban.

KSPI memandang UU Cipta Kerja khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, merugikan kaum buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News