Ajukan Uji Materi ke MK, KSPI Soroti Ketentuan Ini di UU Cipta Kerja

Ajukan Uji Materi ke MK, KSPI Soroti Ketentuan Ini di UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi pada aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Foto: Ricardo/JPNN

Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Misalnya di Jawa Barat untuk tahun 2019, UMP sebesar 1,8 juta.

Di sisi lain, UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. JIka hanya ditetapkan UMP, nilai upah minimum di Bekasi akan turun.

"Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka, apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003," tuturnya.

Kemudian, kata Said Iqbal, UU Ciptaker berpotensi menjadikan seseorang karyawan kontrak seumur hidup.

Sebab, UU Ciptaker mengapus Pasal 64 dan 65 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian UU Ciptaker juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Menurut Said Iqbal, dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan, maka pekerjaan utama atau pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

"Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern)," tutur dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KSPI memandang UU Cipta Kerja khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, merugikan kaum buruh.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News