Akademisi Desak Polda Kalsel Usut Tuntas Korupsi di PTPN XIII

Akademisi Desak Polda Kalsel Usut Tuntas Korupsi di PTPN XIII
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

“Tegakkan hukum dan keadilan dan berikan sanksi bagi para pelaku. Sehingga kita bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang diterima ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.

Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.

Dari rekam jejak digital, PT GPS sempat terseret kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2015.

Kala itu, Direktur Utama PT GPS Daniel Tandias diperiksa KPK terkait kasus suap pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Dalam kasus itu, Daniel diperiksa untuk pendalaman kasus suap yang dilakukan Dirut PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat kepada anggota DPR dari PDIP Adriansyah. (dil/jpnn)

Agus menambahkan, Polda Kalsel juga harus menegakkan hukum dan keadilan dalam penanganan dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk pertambangan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News