AKBP Andrian Ungkap Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Rohil, Satunya Polisi, Alamak

AKBP Andrian Ungkap Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Rohil, Satunya Polisi, Alamak
Ilustrasi polisi di Rohil ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil, Riau menangkap dua pelaku narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Satu dari dua pelaku ternyata polisi, sedangkan satunya lagi pengedar narkoba yang meresahkan warga setempat.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto menyebut penangkapan pengedar narkoba dan seorang anggota Polri itu dilakukan beberapa waktu lalu.

Polisi yang ditangkap tersebut berinisial Aipda HA (37). Sementara pengedar berinisial MZ (32).

"Mereka kami tangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Sudirman," kata AKBP Andrian kepada JPNN.com Jumat (24/2).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahuilah ciri-ciri pelaku yang merupakan pengedar sabu-sabu.

Saat dilakukan penggerebekan, MZ yang merupakan pengedar dan pemilik rumah, sempat berusaha kabur sambil membuang sebungkus kotak rokok.

AKBP Andrian Pramudianto mengungkap penangkapan dua pelaku narkoba di Rohil, satunya polisi berinisial Aipda HA. Mereka sedang memakai sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News