Akhir November, FTZ Berlaku Menyeluruh di BBK

Akhir November, FTZ Berlaku Menyeluruh di BBK
Akhir November, FTZ Berlaku Menyeluruh di BBK
BATAM - Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (DK FTZ BBK) memastikan akhir November 2010, penerapan FTZ BBK secara luas (menyeluruh) dilaksanakan. Kepastian ini, menyusul rampungnya pembahasan revisi PP Nomor 02 tahun 2009, tentang Kepabeanan, Perpajakan, Pengawasan Pemasukan Barang dari dan keluar Kawasan FTZ BBK.

“Awal November nanti, PP 02 tahun 2009 yang telah direvisi itu akan dibahas di tingkat para menteri bersama Dewan Kawasan Nasional. Hasilnya, selanjutnya akan diserahkan ke Presiden. Akhir November, PP 02 telah dilaksanakan secara luas,” kata Sekretaris DK FTZ BBK Jon Arizal kepada Batam Pos (grup JPNN).

Untuk penyiapan pelaksana daerah, lanjutnya, Sekretaris Menko Ekuin, Eddi Abdurahman, dua hari lalu telah menggelar rapat dewan kawasan nasional di Novotel Batam. Rapat dihadiri instansi terkait, seperti Dirjen Perpajakan, Dirjen Bea dan Cukai, Kantor Pelabuhan, DK FTZ BBK, BP Kawasan BBK, Kanwil Bea dan Cukai Batam, Balai POM, Karantina, dan para pengusaha yang terhimpun dalam Apindo dan Kadin.

Rapat menghasilkan, beberapa keputusan, di antaranya, menjadikan BBK sebagai pusat pertumbuhan industri nasional. Ke depan, kawasan ini dapat menimbulkan multiplier effect daerah sekitarnya. Di mana, kawasan industri yang dibangun akan berdampak pada kawasan sekitar FTZ.

BATAM - Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (DK FTZ BBK) memastikan akhir November 2010, penerapan FTZ BBK secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News