Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Minggu, 19 Mei 2013 – 07:14 WIB
Dicontohkan olehnya daerah Papua dan Papua barat. Hilmi menjelasakan bahwa daerah papua barat relatif telah banyak peningkatan-peningkatan. Namun diakuinya bahwa daerah pegunungan masih sangat sulit dijangkau.
Kendala lain yang diungkapkan olehnya dalam upaya segera menuntaskan daerah tertinggal adalah banyaknya pemekaran suatu wilayah. Dia menuturkan bahwa pemekaran yang dilakukan sangat beresiko salah satu dari daerah tersebut minim sumber daya serta infrastruktur lainnya.
Saat ini, imbuhnya, dari 183 daerah tertinggal akan berkurang menjadi 69 daerah. Namun, saat 69 daerah tersebut kita nyatakan sudah resmi terentaskan maka akan masuk 30 daerah pemekaran yang masuk daftar baru daerah tertinggal.
Dalam hal ini, daerah tertinggal diartikan sebagai daerah yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Daerah tertinggal ditetapkan berdasarkan enam kriteria dasar yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
JAKARTA – Sebanyak 183 Kabupaten di Indonesia masih berstatus daerah tertinggal. Kesulitan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum
BERITA TERKAIT
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya