Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT

Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Secara resmi pengertian daerah tertinggal terdapat di dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (sesuai Permen PDT No. 07/PER/M-PDT/III/2007).

Penyebab ketertinggalan suatu daerah diantaranya karena kebijakan pembangunan yang terlalu fokus pada faktor sektoral. Hal ini terbukti dengan dominanya penerapan asas dekonsentrasi dan orientasi sektoral pemerintah pusat.

“Pembangunan daerah tertinggal perlu disikapi lebih serius”, ujarnya. Sebab, kesenjangan wilayah merupakan isu sensitif, yang dalam beberapa fase sering menjadi pemicu timbulnya suasana yang tidak kondusif dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan konfrontasi. (mia)


JAKARTA – Sebanyak 183 Kabupaten di Indonesia masih berstatus daerah tertinggal. Kesulitan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News