Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Minggu, 19 Mei 2013 – 07:14 WIB
Secara resmi pengertian daerah tertinggal terdapat di dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (sesuai Permen PDT No. 07/PER/M-PDT/III/2007).
Penyebab ketertinggalan suatu daerah diantaranya karena kebijakan pembangunan yang terlalu fokus pada faktor sektoral. Hal ini terbukti dengan dominanya penerapan asas dekonsentrasi dan orientasi sektoral pemerintah pusat.
“Pembangunan daerah tertinggal perlu disikapi lebih serius”, ujarnya. Sebab, kesenjangan wilayah merupakan isu sensitif, yang dalam beberapa fase sering menjadi pemicu timbulnya suasana yang tidak kondusif dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan konfrontasi. (mia)
JAKARTA – Sebanyak 183 Kabupaten di Indonesia masih berstatus daerah tertinggal. Kesulitan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Antam Berkomitmen Mengelola SDM yang Unggul
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik