Aktivis Trisakti 98 Ingin Mahasiswa yang Gugur dalam Gerakan Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Dalam Keppres 057/PK/2005 tertanggal 15 Agustus 2005, mereka ditetapkan sebagai pejuang reformasi atas jasa-jasanya yang besar kepada bangsa Indonesia.
"Dengan pengorbanan jiwa, keempatnya telah mendorong bergulirnya reformasi yang telah memungkinkan perubahan besar dan mendasar dalam tata kenegaraan”, ujar Iwan.
Perubahan yang terjadi memungkinkan kehidupan bernegara yang lebih demokratis, sebagaimana pernyataan dalam keppres tersebut.
Sebagai pahlawan reformasi, mereka juga dianugerahi Bintang Jasa Kehormatan Pratama.
Penganugerahan itu disampaikan langsung Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada orang tua empat pahlawan reformasi di Istana Negara.
Sekretaris Jenderal PAPERTI 98 Saidu Solihin menambahkan jasa mereka dalam perjuangan reformasi sangatlah vital.
“Mereka adalah bagian dari ribuan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menentang dan melawan kekuasaan yang menyimpang,” ujarnya.
Para mahasiswa yang turun ke jalan mewakili harapan banyak mahasiswa Indonesia lainnya yang menginginkan perubahan.
Aktivis Trisakti 98 menyatakan bahwa mahasiswa yang gugur dalam Gerakan Reformasi pantas dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga