Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Punya Kewenangan Tetapkan GBHN

Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Punya Kewenangan Tetapkan GBHN
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat diskusi publik yang selenggarakan Fraksi PDIP MPR, mendukung MPR diberi kewenangan lagi menetapkan GBHN. Foto: Humas MPR

Selanjutnya adalah Filipina, negara dengan sistem Presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam Konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama "Declaration of Principles and State Policies Principles.

"Begitu juga dengan Brazil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," demikian penjelasan Jaja.

Dengan demikian keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya. (jpnn)


Keberadaan GBHN menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News