Aldi dan Azhari Keok Diterjang Timah Panas, Tuh Lihat
Rabu, 16 Juni 2021 – 01:59 WIB
Selain mengamankan kedua pelaku, jelas Tri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel diduga hasil curian, dan satu tas ransel.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata
Sementara, kedua pelaku ketika ditanyai awak media, tak banyak bicara dan hanya mengakui perbuatannya. “Iya, kami yang bobol konter HP itu,” ucap tersangka Aldi dan Azhari. (*/palpos.id)
Dua buronan kasus pembobolan konter HP di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel, Senin (14/6) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat