Aldi dan Azhari Keok Diterjang Timah Panas, Tuh Lihat
Rabu, 16 Juni 2021 – 01:59 WIB

Kedua tersangka yang dipelor Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (15/06). Foto: humas polrestabes palembang
Selain mengamankan kedua pelaku, jelas Tri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel diduga hasil curian, dan satu tas ransel.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata
Sementara, kedua pelaku ketika ditanyai awak media, tak banyak bicara dan hanya mengakui perbuatannya. “Iya, kami yang bobol konter HP itu,” ucap tersangka Aldi dan Azhari. (*/palpos.id)
Dua buronan kasus pembobolan konter HP di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel, Senin (14/6) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap