Amaden: Sampai Sekarang Kepala Daerah Masih Menerima Honorer, Bagaimana Mau Dihapuskan?

Amaden: Sampai Sekarang Kepala Daerah Masih Menerima Honorer, Bagaimana Mau Dihapuskan?
Korwil PHK2I Provinsi Jambi, Amaden meminta pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa 2023 tidak ada lagi honorer menimbulkan keresahan.

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden menilai pernyataan pemerintah tersebut malah bikin gaduh.

"Ini pernyataan bikin gaduh saja. Isu ini sudah pernah mencuat, sekarang muncul lagi," kata Amaden kepada JPNN.com, Senin (24/1).

Dia mengungkapkan larangan mengangkat honorer sudah ada dalam PP 48 Tahun 2004 Jo PP 43 Tahun 2007. Kemudian terbit lagi SE Mendagri tertanggal 10 Januari 2013 tentang larangan mengangkat honorer.

Namun, kata dia, sampai sekarang gubernur, bupati, wali kota tetap menerima tenaga honorer. Itu karena Pemda sangat membutuhkan tenaga honorer.

Amaden juga mempertanyakan janji pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2. Sampai saat ini masih tersisa sekitar 380 ribu honorer K2 yang belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau pemerintah bilang tidak ada honorer lagi, 380 ribu honorer K2 mau dibuang ke mana," ujarnya.

Saat ini 380 ribu honorer K2 itu masih aktif bekerja. Mereka menunggu diselesaikan lewat jalur PNS atau PPPK karena formasi yang diberikan tidak menjangkau seluruhnya.

Korwil PHK2I Provinsi Jambi, Amaden mengatakan sampai saat ini pemerintah masih menerima honorer, sangat aneh kalau diminta dihapuskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News