Anak Buah AKBP Mahmun Bergerak, Dua Pemuda Ini Ditangkap di Aceh Timur
Rabu, 11 Mei 2022 – 08:29 WIB
"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(antara/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa ditangkap jajaran Polres Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi