Anak Buah AKBP Mahmun Bergerak, Dua Pemuda Ini Ditangkap di Aceh Timur
Rabu, 11 Mei 2022 – 08:29 WIB

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memegang barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur
"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(antara/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa ditangkap jajaran Polres Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri