Anak Buah Irjen Iqbal Tangkap 2 Pembakar Lahan di Riau

Anak Buah Irjen Iqbal Tangkap 2 Pembakar Lahan di Riau
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto:Bidhumas Polda Riau.

“Dari penyelidikan yang dilakukan didapatlah bahwa yang membuka lahan dengan cara membakar di sana adalah pelaku Galung. Dia kami tanggkap pada 23 Maret 2023. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Mantan Kapolres Buleleng itu menerangkan kembali terjadi Karhutla di wilayah Kecamatan Sinaboi pada hari yang sama, tetapi lokasinya berbeda.

“Kami lakukan pemadaman lagi dan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku berinisial JS. Dia pekerja petani yang membuka lahan dengan cara membakar,” tuturnya.

Perbuatan kedua pelaku itu disebut melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Motifnya membuka lahan. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum. Siapa pun pelakunya akan ditindak untuk memberikan efek jera. Apalagi Karhutla ini atensi presiden, Kapolri, hingga Kapolda Riau. Karena dampaknya itu sangat luas dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Dua orang pembakar lahan di wilayah Kecamatan Sinaboi, ditangkap jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), ketahuan dari pantauan Aplikasi Dhasboard Lancang Kuning.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News