Anak Buah Irjen M Iqbal Ungkap Penyelundupan Sepatu Bekas, Banyak Banget
“Aktivitas ini (penyelundupan pakaian bekas) mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ucap anak buah Irjen M Iqbal di Polda Riau itu.
AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan Atoy memperdagangkan sepatu bekas dari luar negeri yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Pulau Batam di Kepulauan Riau.
Dari pulau yang berdekatan dengan Sungapura itulah barang selundupan tersebut dibawa ke Tembilahan di Riau.
“Sepatu second tersebut diimpor secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen demi keuntungan yang lebih besar,” ucap AKBP Edi.
Polisi pun menjerat Atoy dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHPidana.
Tersangka tersebut terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn.com)
Awalnya Polda Riau memperoleh informasi tentang sebuah rumah di Tembilahan yang dijadikan gudang perdagangan sepatu bekas dari Batam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Ops LK-2024 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Riau: Pelayanan kepada Masyarakat Luar Biasa
- Operasi Ketupat LK-2024 di Riau Lancar, Irjen Iqbal: Masyarakat Ceria, Kami pun Senang
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Pemudik kepada Irjen Iqbal: Alhamdulillah Pak Jenderal, Kami Aman Semua
- Kombes Taufiq Pantau Pos Pengamanan Mudik dan Lokasi Wisata, Beri Semangat untuk Jajaran