Anak Buah Lakukan Pungli Pengangkatan Honorer, Wagub DKI Bilang Begini, Tegas

Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan bahwa penerima kontrak mendapat SK, namun tidak memiliki NIK KI.
"SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," ucap Annas dalam keterangannya.
Annas menyebutkan oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW.
Menurutnya, oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.
“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tutupnya. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan menindak tegas pejabat Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah