Peradi Merespons Seruan Munas Bersama SAI
Rabu, 11 Mei 2022 – 22:55 WIB

Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono (tengah). Dok Humas Peradi.
Namun, setelah kubu Otto Hasibuan menyanggupi hal itu, Peradi SAI malah memunculkan syarat-syarat baru.
Adapun syarat baru yang diajukan Peradi SAI antara lain melarang ketua umum yang sedang menjabat mengikuti pemilihan. Kemudian hanya boleh menjabat satu periode serta masa jabatan dikurangi menjadi tiga tahun.
”Dengan syarat-syarat baru itu, rencana pembahasan pelaksanaan munas bersama terhenti,” kata dia.
Dwi mengaku Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan sebenarnya tidak keberatan dengan pelaksanaan munas bersama, asalkan tidak ada syarat baru yang merumitkan keadaan.
“Serahkan segala sesuatunya pada munas,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Salah satu anak buah Otto Hasibuan mengomentari seruan munas bersama yang disampaikan kubu Peradi SAI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik