Analisis Agus Widjajanto Soal Pemilu dan Demokrasi Pancasila, Simak

Analisis Agus Widjajanto Soal Pemilu dan Demokrasi Pancasila, Simak
Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto (kanan). Foto: Dokumentasi pribadi

Dia mengungkapkan Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme Pemilu langsung yang merupakan bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih penyelenggara negara dan pemerintahan berdasarkan kontitusi, yaitu UUD 1945.

Sebagai negara demokrasi yang berasaskan Pancasila, maka pelaksanaannya juga harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Meminjam istilah dari Plato, menurut Agus, negara haruslah berdasarkan hukum dan keadilan.

Peraturan dibuat rakyat dan gagasan yang timbul, saat zaman Yunani kuno, Plato melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh pemimpin otoriter.

Sedangkan Aristoteles merumuskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.

"Negara hukum dan demokrasi sangat erat hubungannya, negara tanpa peraturan hukum yang adil mustahil mencapai demokrasi. Supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakekatnya berasal dari kedaulatan rakyat yang diberikan kepada wakilnya dalam hal ini penguasa dan DPR,” ujar Agus Widjajanto.

Dia menyebut terdapat korelasi yang jelas antara hukum yang bertumpu pada konstitusi dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Oleh karena itu, pula kemudian muncul istilah demokrasi konstitusional.

"Yang jadi pertanyaan kita selanjutnya, mengapa dalam negara demokrasi di dalam negara berkembang kerap muncul kekuasaan yang ditopang oleh  oligarki, dalam sistem demokrasi?" kata dia.

Agus Widjajanto mengajak untuk merenungkan bersama, apakah demokrasi yang berjalan di Indonesia telah sesuai dengan Demokrasi Pancasila?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News