Anas Masih Jauh Dari Status Tersangka
Baru Masuk Daftar Periksa Kasus Hambalang
Jumat, 16 Maret 2012 – 01:49 WIB

Anas Masih Jauh Dari Status Tersangka
Karenanya, KPK tidak asal-asalan menetapkan tersangka termasuk dalam kasus Hambalang. Namun sepanjang ada dua alat bukti cukup, maka KPK akan menetapkan tersangkanya. "Kalau ada dua alat butki yang saling berkorelasi dan saling memperkuat, kami tidak akan melakukan diskriminasi," tandas Busyro.
Baca Juga:
Dalam kesempatan sama Bambang Widjojanto merincikan, sudah 40 saksi diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Bambang mengatakan, KPK menerapkan strategi khusus dalam mengungkap Hambalang.
Pertama, katanya, fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi proyeknya. Kedua, fokus penyelidikan diarahkan pada kelompok tertentu. "Ada beberapa kelompok yang kita dalami dan ini terkait fokus penyelidikan. Ini yang butuh pendalaman-pendalaman," ucapnya.
Namun mantan Ketua YLBHI itu mengakui juga sulitnya mengungkap kasus Hambalang. "Mudah-mudahan kalau ada fakta-fakta kunci dan itu ketemu, bisa lebih cepat," harapnya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh sedikit lega. Pasalnya, Anas yang disebut Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK