Ancam Tahan Pencairan DAU Empat Provinsi

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Di mana disebutkan, batas akhir penetapan APBD Provinsi harus dilaporkan kepada Kemendagri paling lambat 31 Januari 2014.
Jika, melewati 15 hari sesudah tanggal yang ditetapkan, akan dijatuhi sanksi penundanaan pencairan anggaran DAU yang akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merujuk petunjuk dari Kemendagri.
"Mendagri sebelumnya sudah menegur lima provinsi yang belum ketok palu APBD 2014. Dari lima provinsi itu, hanya Provinsi Riau yang sudah menetapkan APBD 2014, sedangkan empat provinsi lainnya belum menetapkan APBD 2014," ujarnya.
Selain Sumut, keempat provinsi yang dimaksud Restuardy, juga termasuk Provinsi DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Barat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2014 terancam ditahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ancaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025