Anda Punya Pecahan Rp100 Ribu? Coba Cek, Asli atau Palsu

Anda Punya Pecahan Rp100 Ribu? Coba Cek, Asli atau Palsu
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan para tersangka di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021). Foto: ANTARA/Dedhez Anggara

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (antara/jpnn)

Polres Indramayu menungkap pembuatan dan peredaran uang palsu yang jumlahnya mencengangkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News