Andika-Izzy, Lanjutkan Hukuman di Rehab

Andika-Izzy, Lanjutkan Hukuman di Rehab
Andika dan Izzy. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum setahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, mereka terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri.

Andika dan Izzy dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dinyatakan bersalah, menurut majelis hakim, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan yang berupa rehabilitasi medis dan sosial.

Majelis hakim memutuskan, para pemuda asal Lampung tersebut menjalani sisa masa hukuman di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Andika dan Izzy menerima. Meski demikian, keduanya berharap hukuman yang lebih ringan. "Sebenarnya nggak terima, tapi ya terima-terima aja," ujar Andika kemarin (18/8). Meski berat menerima hukuman tersebut, Izzy berharap bisa bebas.

JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News