Aneh, Kok Driver Online Ikut Mempersoalkan Permenhub 108

Aneh, Kok Driver Online Ikut Mempersoalkan Permenhub 108
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai aneh dan tidak beralasan.

Penilaian ini disampaikan Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko. Ia beralasan pembuatan Permenhub 108 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah.

"Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Cecep di Jakarta, Kamis (22/3), menyikapi rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Fraksi PDIP DPR dengan aliansi driver online (Aliando) yang berlangsung di DPR.

Dia juga mempertanyakan sikap PDIP tidak konsisten dalam mengawal pemerintahan Joko Widodo. Sebab, Permenhub itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang notabene bagian dari pemerintah.

Cecep melihat partai berlambang banteng moncong putih berat sebelah, karena lebih memihak driver online. Di sisi lain abai terhadap eksistensi sopir transportasi konvensional yang sudah ada sejak lama.

“Legislator dari partai pendukung penguasa harusnya paham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” sebutnya.

Dia juga menyayangkan sikap aplikator transportasi berbasis online yang dengan semena-mena terhadap drivernya. Bayangkan berapa potensi kerugian kredit kendaraan karena aplikator semena- mena memutus mitra drivernya. Haruanya itu yang diperjuangkan Aliando.

“Kenapa mereka (Aliando) tidak membela ribuan supir yang putus mitra dengan aplikator? Padahal itu yang menyebabkan mereka demo karena tidak bisa mengikuti aturan pemerintah,” kata Cecep.

Cecep Handoko mengatakan pembuatan Permenhub 108 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News