Angel Lelga Jadi Korban Penipuan Kripto, Kuasa Hukum: Itu Judi Online!

Angel Lelga Jadi Korban Penipuan Kripto, Kuasa Hukum: Itu Judi Online!
Angel Lelga saat menjadi narasumber dalam diskusi hukum bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Angel Lelga' yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Polri di Ballroom Diraja Hotel, Tandean, Jakarta Selatan pada Kamis (23/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Artis Angel Lelga menjadi koban dugaan penipuan bisnis kripto Angel Token.

Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara pun menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Angel Lelga' yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Polri di Ballroom Diraja Hotel, Tandean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

"Itu sudut pandang kami sebagai praktisi hukum, tetapi kami enggak tahu dari sisi negara bagaimana, dari sisi DPR, dan sisi masyarakat," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, judi kripto itu ibarat satu menang dan tiga kalah. Dalam dunia kripto pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan.

"Kalau orang berdagang itu semuanya untung. Pembeli untung, penjual untung. Itu berdagang," ujar Deolipa.

Sebelumnya, Angel Legla melaporkan mitra bisnisnya di Angel Token, yakni K dan C ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.

Dia pun merasa dirugikan karena dirayu membeli koin Angel sebanyak Rp 100 juta.

Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News