Angel Lelga Jadi Korban Penipuan Kripto, Kuasa Hukum: Itu Judi Online!

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Artis Angel Lelga menjadi koban dugaan penipuan bisnis kripto Angel Token.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara pun menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Angel Lelga' yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Polri di Ballroom Diraja Hotel, Tandean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
"Itu sudut pandang kami sebagai praktisi hukum, tetapi kami enggak tahu dari sisi negara bagaimana, dari sisi DPR, dan sisi masyarakat," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, judi kripto itu ibarat satu menang dan tiga kalah. Dalam dunia kripto pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan.
"Kalau orang berdagang itu semuanya untung. Pembeli untung, penjual untung. Itu berdagang," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Angel Legla melaporkan mitra bisnisnya di Angel Token, yakni K dan C ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.
Dia pun merasa dirugikan karena dirayu membeli koin Angel sebanyak Rp 100 juta.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit