Angel Lelga Jadi Korban Penipuan Kripto, Kuasa Hukum: Itu Judi Online!
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Artis Angel Lelga menjadi koban dugaan penipuan bisnis kripto Angel Token.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara pun menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Angel Lelga' yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Polri di Ballroom Diraja Hotel, Tandean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
"Itu sudut pandang kami sebagai praktisi hukum, tetapi kami enggak tahu dari sisi negara bagaimana, dari sisi DPR, dan sisi masyarakat," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, judi kripto itu ibarat satu menang dan tiga kalah. Dalam dunia kripto pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan.
"Kalau orang berdagang itu semuanya untung. Pembeli untung, penjual untung. Itu berdagang," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Angel Legla melaporkan mitra bisnisnya di Angel Token, yakni K dan C ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.
Dia pun merasa dirugikan karena dirayu membeli koin Angel sebanyak Rp 100 juta.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Waspada Fenomena Ini Setelah Halving Bitcoin, Investor Wajib Waspada