Anggap Tema Lomba BPIP Provokatif, Chandra Teringat Pernyataan Agama Musuh Pancasila

Dia menilai, mempersoalkan hormat bendera dengan Islam terlalu jauh, karena di dalam UU pun masih terdapat perbedaan tafsir, apakah yang dimaksudkan menghormat bendera adalah mengangkat tangan saja atau tidak.
Menurut Chandra, sikap tidak mengangkat tangan diperbolehkan sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Hal itu mengacu pada bagian ketiga ketentuan UU itu bahwa tata cara penggunaan bendera negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan: Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
"Orang yang tidak mengangkat tangan tidak bisa dinyatakan tidak hormat," tandas Chandra. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BPIP menggelar lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema, yakni, 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI