Anggaran Pendidikan Digelontor Rp248,9 T

Anggaran Pendidikan Digelontor Rp248,9 T
Anggaran Pendidikan Digelontor Rp248,9 T

jpnn.com - JAKARTA — Anggaran pendidikan telah disepakati sebesar Rp248,9 triliun atau 20,25 persen dari APBN 2011. Alokasi ini disetujui pemerintah dan DPR sesuai dengan amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945 amandemen keempat dan pasal 49 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Di dalamnya juga disepakati dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp 1 triliun.

"Kita tetap menjalankan amanat UU, namun pemerintah memandang perlu untuk terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap kualitas, efektifitas dan efesiensi penggunaan anggaran tersebut. Ini penting untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia,’’ ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna, di DPR RI, Selasa (26/10).

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Makus Mekeng menjelaskan, bahwa alokasi anggaran pendidikan ini disusun berdasarkan beberapa ketentuan. Diantaranya tetap mempertahankan rasio anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2011.

"Selain itu terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik. Meningkatkan akses, kualitas dan relevansi antara pendidikan menengah dan tinggi. Serta terus meningkatkan kualitas dan relevansi antara pendidikan formal dan non formal,’’ kata Melchias.(afz/jpnn)

JAKARTA — Anggaran pendidikan telah disepakati sebesar Rp248,9 triliun atau 20,25 persen dari APBN 2011. Alokasi ini disetujui pemerintah dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News