Anggito Curhat soal Kegagalan jadi Wamenkeu

Anggito Curhat soal Kegagalan jadi Wamenkeu
Anggito Curhat soal Kegagalan jadi Wamenkeu
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sengaja dihadirkan oleh MK untuk menjelaskan posisi wakil menteri (Wamen), apakah termasuk kabinet atau bukan, serta tergolong jabatan karier atau bukan. Sebab sebagai calon Wamen, keterangan Anggito dinilai layak dipertimbangkan.

Seperti diketahui, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman dan Sekjennya, TB Imamudin, mengajukan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Pasal itu dinilai GN-PK bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Menurut pemohon, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggito Abimanyu mengungkapkan curahan hatinya (curhat) lantaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News