Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
Jumat, 08 Januari 2010 – 18:15 WIB

Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan. Lamanya pemeriksaan memunculkan dugaan apakah KPK akan langsung menetapkan adik Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka. Anggodo baru mau mendatangi KPK pada panggilan kedua, Jumat (8/1) hari ini. Pemanggilan pertama pada 31 Desember 2009 ditolaknya, dengan dalih KPK tak berhak memeriksa dirinya karena Presiden SBY menyatakan kasus Bibit-Chandra harus diselesaikan di luar pengadilan.
"Kemungkinan dia jadi tersangka ada. Yang pasti, kalau kita menetapkan, pasti berdasar dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (8/1).
Baca Juga:
Meski begitu, Johan menegaskan bahwa sampai pukul 16.30 WIB, status Anggodo masih (sebagai) saksi kasus yang dilimpahkan Mabes Polri dan laporan Ary Muladi. Limpahan kepolisian adalah dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), sementara Ary lewat tim pengacara Pembela Masyarat Anti Kriminalisasi, menuding Anggodo sengaja menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan KPK terhadap kasus Masaro yang dilakukan Anggoro.
Baca Juga:
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari