Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
Jumat, 08 Januari 2010 – 18:15 WIB
Dalih Anggodo lewat pengacaranya Bonaran tersebut, sudah dibantah oleh staf ahli hukum Presiden, Deny Indrayana. Menurut Deny, hanya kasus Bibit-Chandra yang diselesaikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Anggodo yang dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) aktif menghubungi petinggi kejaksaan dan kepolisian, kasusnya tetap dilanjutkan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan