Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka

Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
Dalih Anggodo lewat pengacaranya Bonaran tersebut, sudah dibantah oleh staf ahli hukum Presiden, Deny Indrayana. Menurut Deny, hanya kasus Bibit-Chandra yang diselesaikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Anggodo yang dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) aktif menghubungi petinggi kejaksaan dan kepolisian, kasusnya tetap dilanjutkan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News